Jakarta, Aktual.com – Kritikan terus berdatangan terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN). Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Kelompok ini menamai diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2).
Viktor juga turut mengundang masyarakat untuk bergabung bersama PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN.
Terkait rencana gugatan terhadap UU IKN, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari apa yang dinilai cacat formil setelah gugatan masuk.
“Mengenai di MK, saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan, dikemukakan di sana. Cacat formil dan catat materiil nanti kita periksa,” kata Suharso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Hingga pagi ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah