Jakarta, aktual.com – Wakil Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), Brian Matthew Darsono, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan telah berhasil mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan di Indonesia.
“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat,” ujar Brian Matthew Darsono di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Brian berharap UU Kesehatan yang baru dapat mengejar ketertinggalan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, layanan kesehatan di Indonesia telah stagnan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Hal ini terbukti dari kekurangan dokter di wilayah terpencil dan terluar, serta kesulitan dalam mendapatkan tenaga kesehatan di wilayah luar perkotaan.
“Jadi, seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya tetangga Malaysia, Singapura bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka,” katanya.
Brian menyatakan bahwa saatnya bagi pemerintah untuk memiliki hak dalam mengatur mekanisme layanan kesehatan agar persoalan pemerataan tenaga kesehatan dapat diatasi dengan baik.
“Seharusnya kalau negara memiliki kemampuan memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut,” katanya.
Ia optimistis bahwa pemerintah dapat mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045 dengan mempersiapkan generasi yang sehat dan unggul melalui upaya pengentasan stunting, kematian prematur, dan kematian ibu secara menyeluruh di Tanah Air.
Brian memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintahan Jokowi yang mengembalikan konstitusi kesehatan kepada UU yang dijalankan. “Butuh titik mula untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan ini sebagai langkah perbaikan,” ujarnya.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, juga menegaskan bahwa hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan sebelumnya tidak akan hilang dalam ketentuan yang baru ini. Bahkan, hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik.
UU Kesehatan juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif, dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia, tambah Nadia.
UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7).
Artikel ini ditulis oleh: