Pekerja melakukan pemasangan kabl listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cikajang, Garut, Kamis (25/8). Presiden Joko Widodo menekankan agar daerah-daerah yang kurang pasokan listrik diberikan prioritas dalam pembangunan kelistrikan. Baik lewat percepatan dengan mobile power plant maupun lewat kapal, sehingga keluhan dari masyarakat bisa diatasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamudin Daeng mengatakan pembatalan Undang-Undang (UU) no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan memberi pengaruh negatif terhadap agenda atau program kelistrikan yang diusung oleh pemerintah Jokowi-JK.

Dari pasal 10 yang dibatalkan, berkaitan dengan pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik. Sedangkan pada pasal 11 nya berkaitan dengan badan usaha yang menjadi penyedia listrik.

“Dengan putusan itu, seluruh proyek liberalisasi listrik pemerintahan Jokowi, termasuk listrik independen power produser (IPP) 35.000 MW menjadi ilegal statusnya. Pengelolaan listrik secara terpisah-pisah ilegal, termasuk penjualan listrik secara ritel oleh swasta yang menyebabkan harga  listrik sangat mahal,” ujar Salamudin di Jakarta Kamis (15/12).

Adapun bunyi amar putusan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat pada hari Rabu, 14 Desember 2016 sebagai berikut:

MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.

Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) juga bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka