Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bandengan bersiap memasang kabel tegangan tinggi saat pemasangan jaringan baru di Stasiun Pompa Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Kamis (10/12). Sebagai antisipasi datangnya musim hujan PLN melakukan penguatan sistem cadangan pasokan listrik ke sejumlah stasiun pompa di Jakarta Utara dengan membangun jaringan baru sepanjang 5,9 km dengan 170 tiang yang sumber listriknya dipasok dari Gardu Induk Muara Karang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com —  Tim Pembela Kedaulatan Energi (PKE) yang terdiri dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) menyatakan lima tuntutan atas penyelenggaraan listrik nasional.

“SP PLN bersama Tim Pembela Kedaulatan Energi Untuk Rakyat memperjuangkan usaha ketenagalisrikan agar tetap dikuasai oleh negara melalui BUMN untuk kepentingan umum,” tegas Ketua SP PLN, Andrie saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).

Adapun tuntutan tersebut sebagai berikut, Pertama laksanakan gagasan trisakti, ideologi Pancasila, cita konstitusi, dan Nawa Cita Presiden Jokowi yang mengusung semangat kemandirian dalam kedaulatan energi termasuk listrik.

“Kedua, Batalkan keberlakuan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalisrikan yang kami nilai muatannya sama dengan UU No 20 tahun 2002 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstruksi,” tambahnya.

Ketiga, lanjutnya, menolak upaya pengkerdilan peran PT PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalisrikan dengan membuka keran pihak lain (non BUMN) untuk terlibat langsung secara terpisah dalam usaha dibidang pembangkitan, distribusi, transmisi, dan penjualan ke konsumen terlebih tidak dilakukan secara terintegrasi.

“Dukung upaya perbaikan fungsi PT PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalisrikan, sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi dan peningkat kesejahteraan warga negara,” tambahnya.

Kelima, segera angkat pekerja bagian pengoperasian dan memelihara pekerja inti dalam usaha penyedia ketenagalisrikan sebagai pekerja BUMN, (bukan status outsorching).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka