Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII), berunjukrasa di depan Gerbang Belakang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/3). Mereka mendesak DPR untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan, karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim bahwa pemerintah sudah menyiapkan nomor untuk Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) jika UU itu disahkan.

Sesuai ketentuan, jika Presiden tidak menandatangani RUU itu maka maksimal 30 hari setelah RUU itu disetujui pemerintah dan DPR, UU itu sah berlaku dan wajib diundangkan.

“Kan kurang sehari, tinggal tunggu saja besok, kalau besok sudah lewat yang penting sudah ada nomornya, kemudian diundangkan oleh Kemenkumham, setelah itu keinginan dari teman-teman di DPR juga bisa dilaksanakan,” kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut Pramono, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani RUU MD3 menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi dari publuk atau masyarakat.

“Dan karena nanti kalau sudah diundangkan bukan hanya domainnya pemerintah atau DPR saja, maka kalau masih ada yang keberatan bisa malakukan tindakan hukum yaitu uji materi di MK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid