Pramono menyebutkan Indonesia merupakan negara demokrtatis, terbuka sehingga siapa saja bisa mengajukan uji materi kepada MK. “Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengajukan judicial review,” katanya.
Ia menyebutkan sikap Presiden Jokowi tidak menghambat pelantikan pimpinan lembaga-lembaga negara itu. “Besok ada nomornya. Sudah jelas ketentuannya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden, akan berlaku, pokoknya tunggu besok,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.
Bambang berharap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti (Perppu) UU MD3 apabila tidak ada kepentingan yang memaksa.
“Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid