“Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” sambung dia.
Bamsoet juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan upaya mengadu domba sesama anak bangsa, baik antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
“DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” tegas Bamsoet.
Mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3, justru diapresiasi Bamsoet.
Ia menekankan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
“Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” terang politisi Golkar itu.
Artikel ini ditulis oleh: