Ia mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 agar melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Bamsoet, sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang untuk melakukan gugatan apabila tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” paparnya menjelaskan.

Dalam kesempatan ini Bamsoet pun tak lupa mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat menurutnya sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya.

“Para anggota DPR lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan ditingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan,” tambah Bamsoet.

Artikel ini ditulis oleh: