Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon memperlihatkan buku berjudul 'Berpihak Pada Rakyat' kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat peluncuran Buku berupa catatan kinerja Fadli selama menjadi salah satu pimpinan DPR yang ditulis sejak 1 Oktober 2014 sampai 30 September 2017 di Press Room DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/18). Dalam uku tersebut merekam mulai dari isu penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kriminalisasi para ulama, tuduhan makar terhadap kelompok aktivis, pengaduan korban penggusuran, pemutusan hubungan kerja, pembahasan RUU Pemilu, sampai polemik penerbitan Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan menyelaraskan aturan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Karena MK memiliki kedudukan yang penting terkait masalah konstitusi dan aturan yang ada dibawahnya, kami harus menyesuaikannya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/6).

Dia mengatakan institusinya akan mempelajari Putusan MK tersebut terlebih dahulu, dan akan menyelaraskan pada aturan standar dan baku di DPR.

Fadli mengatakan Pimpinan DPR dan MKD akan membahas Putusan MK tersebut terkait aturan baku DPR apabila kalau ada anggota DPR terkena masalah.

“DPR akan pelajari terlebih dahulu, kami belum terima putusan aslinya seperti apa. Saya kira tentu MK mempunyai pertimbangan yang mempunyai dasar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid