Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang juga membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah untuk Pasal 245 ayat (1) pada hakikatnya sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon.

Esensinya adalah syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

“Mahkamah akan menjatuhkan putusan yang dipandang lebih tepat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini,” ujar Hakim Palguna.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid