Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan dari Fraksi PPP, Arsul Sani berpandangan bahwa secara prinsip perisidangan MKD bersifat tertutup sesuai ketentuan Undang-undang MD3.
“MKD itu kan apakah terbuka atau tertutup, itu prinsipnya tertutup,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).
Kecuali, sambung dia, jika dalam rapat pleno MKD disepakati persidangan dilakukan secara terbuka, tentu dengan mempertimbangkan pihak yang akan didengar keterangannya.
Dicontohkan, ketika mendengarkan keterangan SS (Sudirman Said) dan MS (Maroef Sjamsuddin), dimana MKD memutuskan terbuka dan kebetulan yang ingin didengar keterangannya juga minta terbuka.
“Kalau pada pak SN (Setya Novanto), tentu kita akan lihat nanti, pak SN minta apa nanti. Bila misalnya MKD mau terbuka dan pak SN minta tertutup ya itu artinya harus diputuskan dalam pleno MKD, karena dari sisi aturan tata tertibnya bisa terbuka dan tertutup,”
“Meski di UU MD3 tertutup, namun karena demikian ada faktor lain di pleno diputuskan bersifat terbuka dan pihak yang ingin didengar tidak terbuka maka boisa saj menjadi terbuka. Sekarang misalnya, MKD mau tertutup tapi SN mau terbuka, maka dia terbuka. Nah, sebaliknya MKD terbuka tetapi SN minta tertutup kan akan menjadi pertimbangan pleno,” papar anggota Komisi III itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang