Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), akan menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati bagi cagar budaya yang telah ada di daerah itu.
“Informasi yang kami peroleh dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, cagar budaya di Solok Selatan baru berada dalam tahap inventarisasi, belum diterbitkan SK Bupati-nya. Kami tahun ini berencana menerbitkan SK bupati tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Solok Selatan, Doni Hendra di Padang Aro, Rabu (18/3).
Ia menambahan daerah yang berbatasan dengan Kerinci, Jambi, tersebut memiliki 17 cagar budaya diantaranya berupa istana raja, rumah adat Minangkabau atau Rumah Gadang, tempat ibadah, dan makam.
Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sebelum tahap menerbitkan SK bupati, ujarnya, pihaknya dengan melibatkan BPCB Batusangkar akan melakukan studi kelayakan bagi 17 cagar budaya tersebut. “Dengan melibatkan ahli dari BPCB tersebut, nanti akan diketahui cagar budaya mana saja yang lulus studi kelayakan untuk diterbitkan SK bupati-nya,” katanya.
Ia menjelaskan dengan diterbitkan SK bupati tentang cagar budaya tersebut, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pelestariaan.
“Dengan diterbitkannya SK bupati tentang cagar budaya ini, memudahkan bagi pemerintah, baik kabupaten, provinsi atau pusat, dalam memberikan bantuan dalam upaya pembinaan dan pelestarian cagar budaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan rencana penerbitan SK bupati tentang cagar budaya tidak batas 17 cagar budaya yang ada sekarang. Pihaknya telah menyurati pemerintah kecamatan untuk menyerahkan data benda, bangunan, atau situs yang memiliki persyaratan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kami berharap ada partisipasi masyarakat, baik perorangan atau organiasai, pemerintah kecamatan serta nagari (desa adat), untuk bisa melaporkan benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan yang memiliki persyarakatan ditetapkan sebagai cagar budaya,” tambahnya.
Ia mengatakan cagar budaya merupakan potensi wisata budaya yang bisa dikembangkan sebagai objek wisata budaya.
Langkah selanjutnya, sebutnya, pihaknya akan membuat sejarah singkat cagar budaya tersebut pada setiap lokasi cagar budaya. “Ini untuk memudahkan pengunjung atau wisatawan mengenal sejarah cagar budaya tersebut,” tambahnya.
Solok Selatan, yang berjarak sekitar 135 kilometer dari ibukota provinsi Sumbar Kota Padang, memiliki objek wisata budaya yang tengah dikembangkan pemerintah setempat, seperti Kawasan Saribu Rumah Gadang dan Rumah Gadang Panjang.
Daerah pemekaran dari Kabupaten Solok tersebut memiliki 512 Rumah Gadang, namun 432 rumah diantaranya dalam kondisi rusak. Dari 432 Rumah Gadang yang rusak tersebut mayoritas dalam kondisi rusak sedang dengan jumlah 193 unit, rusak ringan 149 unit dan 90 unit lagi tergolong rusak berat.
Artikel ini ditulis oleh:

















