Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu alasan mengapa pihaknya berencana merevisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu tidak lepas dari pantauan Kemendagri terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengizinkan masyarakat membentuk ormas, itu sah-sah saja,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).
Disampaikan, Kemendagri menilai ada beberapa ormas yang menolak atau anti Pancasila serta menghina lambang negara. Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.
Melalui mekanisme yang ada, ormas tersebut kemudian dilayangkan proses peringatan. Apabila tidak diindahkan maka ditempuh jalur pengadilan hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau ada ormas yang menolak Pancasila itu proses dan mekanismenya kalau mengikuti UU yang sekarang ini ada proses peringatan proses pengadilan sampai keputusan MA,” jelasnya.
Tjahjo sebelumnya, Senin (5/12), mengungkapkan saat ini ada ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Indonesia. Ratusan ribu ormas itu pendaftarannya tersebar di beberapa instansi.
“Jumlah ormas sampai saat ini di Indonesia mencapai 254.633 ormas,” kata dia.
Khusus yang terdaftar di Kemendagri, tercatat sebanyak 287 organisasi. Sementara yang terdaftar di provinsi sebanyak 2.477 organisasi dan yang terdaftar di kabupaten atau kota sebanyak 1.807 organisasi.
“Yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri atau ormas asing sebanyak 62 dan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM 250.000 organisasi” urainya.
Dari ratusan ribu ormas itu, hanya beberapa ormas yang eksis membantu atau mendukung program pemerintah serta eksis membantu masyarakat.
“Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa. Dan ada yang teriak anti Pancasila? Dalam kontek inilah perlu revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi,” ucapnya.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan