Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sudah tidak memadai menjadi payung hukum dalam aktivitas ormas di Indonesia.
Wiranto berdalih bahwa hal tersebut adalah alasan utama yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013.
Wiranto mengatakan, baik aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur, UU Ormas tidak lagi relevan untuk mencegah meluasnya ideologi yang terindikasi memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
“UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945,” ungkap Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Hal ini dikarenakan adanya dua pokok masalah yang tidak disebutkan dalam UU Ormas, yaitu asas hukum administrasi contrario actus dan beberapa paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya,” jelas mantan Panglima ABRI ini.
Sementara untuk alasan kedua, Wiranto menyatakan bahwa ajaran atau paham yang disebut UU Ormas bertentangan dengan Pancasila sangatlah sempit, yaitu hanya mencakup Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Hal tersebut, lanjutnya harus dikembangkan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Wiranto.
Seperti yang diketahui, Perppu 2/2017 ini diterbitkan pada Senin (10/7), atau dua hari sebelum konferensi pers ini diadakan. Keluarnya Perppu ini diduga berkaitan erat dengan adanya pembekuan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu untuk mengatasi ormas-ormas yang dianggap radikal dan bertentangan dengan Pancasila. Beberapa ormas yang tergabung dalam LPOI antara lain adalah Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia dan Al Irsyad Al-Islamiyah.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan