Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja untuk membahas RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (07/09/2022). (ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Jakarta, Aktual.com – Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa dengan diresmikannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya.

Meski UU PDP sudah diresmikan bukan berarti para peretas atauĀ hackerĀ akan berhenti melancarkan aksinya, namun adanya UU PDP menguatkan sanksi yang lebih jelas bagi pengelola data jika ditemukan lalai menjaga keamanan data masyarakat yang dikelolanya.

“Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya,” kata Alfons di Jakarta, Rabu.

Alfons pun menyebutkan selain meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya, UU PDP juga dapat menguatkan posisi lembaga pengawas.

Lembaga pengawas khusus Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa melakukan komunikasi yang lancar dengan para pengelola data sehingga ekosistem pengelolaan data di Tanah Air bisa lebih maksimal bersamaan dengan hadirnya UU PDP.

“Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya, dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Information Technology Security Specialist di vaksincom itu.

Dalam prakteknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi menurut Alfons memiliki peranan kunci bersama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

BSSN masih menjadi salah satu pemain kunci untuk menjaga keamanan siber di Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan hadirnya UU PDP, BSSN seharusnya bisa memposisikan lembaganya dengan lebih optimal lewat peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.

“Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” tutup Alfons.

Adapun UU PDP resmi ditetapkan menjadi regulasi di Indonesia lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).

Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan dua tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah