Lebih lanjut, ia beranggapan jika ketakutan pemerintah dan partai-partai pendukungnya terlalu berlebihan dan justru telah mereduksi esensi dari demokrasi itu sendiri.
Yusril sendiri telah beberapa kali menyampaikan niatnya untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah konstitusi (MK), khususnya berkaitan dengan ambang batas Presiden.
Selain uji materi ke MK, ia juga mengungkapkan rencananya untuk menemui DPR guna membahas hal ini.
“Langkah selanjutnya kalau sudah sidang MK kita akan menemui Presiden dan DPR, dan kita tahu sikap DPR terbelah dalam permasalahan ini,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Pemilu pada 16 Agustus 2016 lalu. Setelah penandatanganan tersebut, UU ini terdaftar secara resmi di lembaga negara sebagai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid