Jakarta, Aktual.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Perempuan dan Politik (Ansipol), Yuda Irlang mengkritik syarat pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurut Yuda, syarat pemilih dalam pelaksanaan Pemilu selama ini telah melegitimasi anak perempuan di bawah umur untuk putus sekolah dan beranjak ke jenjang perkawinan.

Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

“Ini legalisasi dan diskriminasi terhadap perempuan untuk putus sekolah, untuk menikmati hak dari negara mengenai pendidikan. Ini disepakati oleh UU Pemilu,” jelasnya kepada awak media.

Dari regulasi tersebut, Yuda mengakui bahwa realitanya di Indonesia memang banyak perempuan yang menikah di bawah umur. Namun, hal tersebut merupakan sebuah masalah tersendiri yang tidak dapat dijadikan pembenaran dan diatur dalam sebuah perundang-undangan.

“Dalam UU Pemilu harus 17 tahun tanpa embel-embel sudah kawin atau pernah kawin,” tegasnya menutup percakapan.

Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby