Jakarta, Aktual.co — Kementerian Agama yang terus mematangkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama, akan melakukan sosialisasi pada April 2015.

“RUU Perlindungan Umat akan disosialisasikan ke publik yang melibatkan akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, kalangan pemuda dan pers untuk mendapatkan tanggapan,” kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin di Kendari, Sabtu (7/3).

Rancangan undang-undang mengenai perlindungan umat beragama bertujuan membentuk persamaan persepsi pada setiap anak bangsa agar tidak terjadi penistaan agama.

Menag berharap, RUU dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama serta meredakan penolakan dan penghinaan pada agama lain.

Saat ini beredar sikap menolak syiah misalnya, atau wahabi. Ekspresi penolakan seperti itu akan dikategorikan apakah wujud kebebasan beragama atau bisa dikategorikan penghinaan terhadap sebuah paham agama.

Aparat hukum juga membutuhkan landasan hukum yang kuat dan kemandirian aturan untuk membedakan perilaku melanggar hukum atau kebebasan berekspresi dalam kebebasan agama.

Oleh karena, katanya, RUU Perlindungan Umat Beragama akan disebarluaskan ke masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan pegiat HAM pada April 2015 untuk dimintakan masukan yang membangun.

Artikel ini ditulis oleh: