Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Ariyanto mengatakan Undang-Undang Nomor I tahun 2015 tentang Pilkada memperkuat posisi partai politik.
“Salah satu poin yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan partai politik yang semakin kuat. Dalam aturan ini pasangan calon yang mau maju melalui partai politik disyaratkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2014,” ujarnya, Rabu (18/2).
Kondisi ini akan membatasi jumlah calon, meskipun dalam aturan ini masih memungkinkan melalui jalur independen. Namun, belajar dari perjalanan pilkada beberapa tahun terakhir tidak banyak pasangan calon yang memanfaatkan jalur independen.
Kepri akan melaksanakan pilkada secara serentak dengan Kabupaten Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas pada Desember 2015. Khusus untuk di Provinsi Kepri dalam sepajang sejarah pilkada langsung selama ini belum ada calon dari jalur independen.
Kondisi ini akan berpengaruh terhadap jumlah pasangan calon peserta pilkada. Dominasi partai akan semakin kuat, karena potensi untuk bisa maju dari jalur partai semakin terbatas.
“Dalam hitungan matematika hanya mungkin terdapat lima pasangan calon dengan catatan secara utuh bisa dipecahkan menjadi secara bulat menjadi 20 persen kursi. Dalam kondisi faktual ini sulit terjadi,” katanya.
Dia mengemukakan terbatasnya kemungkinan pasangan calon akan berdampak semakin kuatnya dominasi partai politik, di lain sisi biaya politik untuk mendapatkan dukungan partai juga semakin mahal karena jumlah pasangan terbatas.
Dengan kondisi seperti ini harus didorong partai untuk terbuka dan akuntabel seta melibatkan publik dalam proses penjaringan pasangan calon. Kondisi ini semakin lengkap ketika uji publik tidak diamanatkan dalam aturan yang baru.
Artikel ini ditulis oleh:















