Jakarta, Aktual.com — DPR minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta daftar bank sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB) harus segera diumumkan seiring dengan sudah diterbitkannya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyanto, setelah tiga bulan UU PPKSK itu diumumkan, maka OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk bank sistemik itu, karena bank-bank itu bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Pengumuman bank sistemik ini sebagai bagian dari prinsip keadilan. Sehingga pihak otoritas wajib mengumumkannya ke publik,” tandas dia di acara diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Krisis Sektor Keuangan bagi Kemajuan Ekonomi’ yang digelar Jakarta Economic Media Forum (JEMF), di Jakarta, Senin (4/4).
Prinsip keadilan ini menjadi penting, karena jangan sampai nantinya ada UU PPKSK ini malah diajukan oleh publik untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena bank-bank yang dianggap sitemik itu tidak banyak. Ada sekitar 9-11 bank dari total 119 bank nasional,” tegas Soepriyanto.
Menurut dia, begitu daftar bank sistemik itu diumumkan, maka wajib juga diketahui ke publik terkait rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio likuiditasnya.
“Agar dalam penangannnya nanti, kalau terjadi apa-apa lebih mudah diketahui, bank itu masalah di solvabilitasnya atau di likuiditasnya,” ujar dia.
Dengan diumumkannya daftar bank sistemik itu, dia sendiri yakin hal itu akan mengkhawatirkan pihak nasabah, sehingga tidak akan terjadi rush (pengambilan uang nasabah secara besar-besaran).
“Kalau rush, tidak lah. Lagian kalau misalkan dia sudah jadi nasabah di Bank Mandiri misalnya, kalau Bank Mandiri diumumkan sebagai salah satu bank sistemik, tidak mungkin nasabah itu akan lari ke bank lain,” kata dia.
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto menyebutkan, OJK akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik itu.
“Penetapan bank sistemik ini mengikuti kriteria internasional. Dimana bank yg ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%. Tapi 3,5% itu gak ada, jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokan,” ujar Boedi.
Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK diantaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Dimana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.
“Untuk golongan itu ada golongan 1-4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan itu, memang harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan