Jakarta, Aktual.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merasa terbebani dan kecewa kepada DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi UU dengan iuran 3 persen.

Terlebih pengesahan UU Tapera tersebut disaat ekonomi Indonesia sedang mengalami kesulitan seperti sekarang ini. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan dunia usaha agar membuka lapangan kerja, bukan sebaliknya mempersulit dunia usaha.

“Ya membebani lah, kita agak kecewa, Pengusaha dituntut untuk menciptakan lapangan kerja, namun di sisi lain, pemerintah justru memberatkan pelaku usaha dengan kebijakan yang tidak pro dunia usaha,” keluh Ketua Umum KADIN, Rosan Perkasa Roeslani Kemarin (23/2).

Meski belum dipatok porsi pembagian iuran antara pengusaha dan tenaga kerja, namun Rosan sudah memastikan bahwa tetap saja nantinya akan dibebankan kepada perusahaan.

Dia berharap pemerintah memberikan konpensasi dalam kebijakan lain agar mengurangi biaya logistik yang tinggi.

“Tapi ditanya beban pengusaha berapa dan pekerja berapa ya pasti bebannya ke perusahaan. Harusnya beban itu nanti dikompensasi ke kebijakan lain yang bisa membuat biaya ekonomi tinggi makin turun bisa pajak, ekpsor dan sebagainya,” pungkas Rosan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan