Jakarta, Aktual.com – Rencana Muhammadiyah untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Tax Amnesty merupakan hak konstitusi warga negara.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Wilgo Zainar menjawab pertanyaan aktual.com, di Jakarta, Kamis (1/9).
“Terkait gugatan organisasi masyarakat atau komponen tertentu atas tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi, itu menjadi hak kontitusi setiap warga negara, artinya tidak bisa menahan atau tidak bisa juga melarang. Ada hal yang dianggap mungkin ada pertentangan dengan UUD 45 atau ada faktor yang dimaksud UU (tax amensty) itu sendiri sudah berbeda arah dengan implementasinya,” kata Willgo.
Ia pun mengakui jika peruntukan tax amnesty yang telah diundang-undangkan itu mulai meresahkan warga negara Indonesia (WNI) di dalam negeri, lantaran adanya ketidaksesuaian dari fokus utama pemerintah dalam rangka penyelamatan APBN. (Baca: Rencana Uji Materi UU Pengampunan Pajak, Muhammadiyah Gelar Rapat Pleno)
“Memang menjadi keresahan sebagian masyarakat karena diawal kita ingin menyasar pada WNI yang memiliki dana besar di luar negeri sehingga tax amnesty yang dimaksud oleh presiden saat itu adalah repatriasi masuknya uang WNI yang berada di luar (negeri) diperkirakan ada sekitar 11 ribu dengan targetnya Rp1000 triliun,” papar Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Anggaran DPR RI itu.
Sehingga, sambung dia, jika melihat dari peruntukan awal pembuatan UU a quo menujukan pemerintah belum bisa membuktikan pernyataanya ikhwal target yang telah ada di kantong presiden. (Baca: Yang Terjadi Tax Amnesty Jerat ‘Wong Cilik’, Tutup Defisit? Itu Cuma Dongeng!)
“Saat ini justru itu yang belum bisa terbukti, artinya target yang ingin disasar tax amnesty jauh dari pada harapan. Justru sebaliknya, saat ini yang menjadi target adalah WNI dalam negeri, pensiunan, mereka yang memiliki tanah dari waris dan sebagainya, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,”
“Menjadi wajar ketika ada komponen masyarakat yang ingin kembali meluruskan maksud tax amnesty? Tujuan tax amnesty, yang mana pemerintah juga harus membuka diri kalau kita yakin dengan data kita diawal bahwa dana WNI di luar negeri maka sekarang harus dibuktikan,” tandasnya.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang