Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai puncak dan fakta ingkar janji pemerintahan Joko Widodo.

Gagasan besar Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Soekarno, melalui konsep Trisakti sebagai cita-cita pemerintahan Jokowi yang didengung-dengungkan dalam kenyataannya tidak terlaksana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN).

“Cita-cita Trisakti tidak terlaksana yaitu menjadikan APBN berdikari tanpa ketergantungan asing dengan formula rezim defisit,” terang Apung Widadi dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Bukan hanya ingkar gagasan besar Bung Karno, pemerintahan Jokowi juga mengingkari penjabaran Trisakti sebagaimana tertuang dalam 9 program prioritas atau Nawa Cita.

“Pajak sebagai instrumen distribusi kesejahteraan seperti tertuang dalam Nawacita juga diabaikan layaknya janji kampanye belaka,” jelasnya.

“Parahnya, setelah tax amnesty Jokowi sudah merencanakan adanya pulau surga pajak sebagai tempat penyimpanan harta perusahaan cangkang yang tidak akan dibebani pajak,” sambung Apung.

Sebelumnya, ia menyatakan keberadaan dan pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak lebih dari cerita dongeng. Sebab Undang-Undang tersebut tidak sesuai antara harapan dan kenyataannya dilapangan dan hanya khayalan.

“Dari target khayalan Rp 165 triliun, saat ini tidak lebih dari Rp 1 triliun yang potensial masuk ke kas negara. Kebijakan yang digadang-gadang menutup defisit negara ini nyatanya tidak lebih dari cerita dongeng belaka,” terang dia.

(Selengkapnya: Yang Terjadi Tax Amnesty Jerat ‘Wong Cilik’, Tutup Defisit? Itu Cuma Dongeng!)

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby