Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Studi Keamanan Nasional dan Global Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan Polri dan Badan Intelijen Negara harus dapat melakukan langkah-langkah antisipasi teror, jika telah mendeteksi pelaku terduga teroris, meskipun Revisi Undang-Undang Antiterorisme belum disahkan.
“Jika belum ada UU yang melegalkan Polri dan intelijen untuk bertindak cepat untuk menangkap setelah mengetahui adanya rencana serangan, maka mereka dapat melakukan upaya pencegahan lain,” ujar Yusa melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (16/5).
Yusa mengatakan aparat dapat menggalakkan sistem peringatan dini terhadap objek yang akan disasar, serta mengawasi gerakan-gerakan para terduga pelaku.
Pernyataan Yusa menyikapi terjadinya ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya belum lama ini sebagai serangan teror lanjutan di Surabaya.
Selama ini Polri dan BIN dapat mensinyalir para terduga pelaku teror, namun mereka terbatas pada kewenangan penindakan, jika belum ada bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid