Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid berpendapat agar aparat hukum, baik kepolisian, BIN maupun BNPT, memaksimalkan payung hukum yang sudah ada dalam penanganan serta pencegahan tindak pidana terorisme.
Hal itu menyusul disepakatinya revisi terhadap Undang-undang terorisme oleh pemerintah dan DPR RI.
“Alahkah baiknya, aparat penegak hukum meningkatkan kordinasi antar lembaga dalam melihat penanganan terorisme. Sebab, percuma bila Undang-undangnya lengkap namun di tataran teknis tidak berjalan baik,” kata Sodik, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (22/1).
Kendati demikian, sambung Sodik, jika sudah disepakati untuk dilakukan revisi terhadap ketentuan a quo itu, tentu artinya akan tetap dilakukan.
“Karena terorisme sudah menjadi ancaman maka sambil menunggu revisi (dilakukan) aparat penegak hukum untuk memaksimumkan usaha pencegahan dengan menggunakan UU yang ada terlebih dahulu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang