Apabila tidak ada unsur haram atau najis pada vaksin, MUI mendukung penuh pelaksanaan imunisasi MR.
Namun apabila ada unsur nonhalal pada vaksin, penggunaan vaksin tetap diperbolehkan dengan pertimbangan yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan imunisasi dengan vaksin nonhalal diperbolehkan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci.
Selain itu, untuk menghindari bahaya penyakit jika tidak dilakukan pengobatan atau imunisasinya serta kebutuhan yang sudah sangat mendesak dan bisa menyebabkan kematian.
Selain itu diperbolehkan jika untuk pencegahan atau pengobatan penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Sebagai gambaran, jumlah kasus campak dan rubella dalam lima tahun terakhir di Indonesia sebanyak 57.056 kasus, dengan 8.964 kasus positif campak, 5.737 positif rubella, dan 22 kematian.
Penyakit campak pada anak bisa menyebabkan radang paru dan radang otak yang bisa mengakibatkan kematian, diare, gizi buruk, dan juga kebutaan.
Sedangkan penyakit rubella yang menjangkit anak hanya menyebabkan penyakit ringan seperti demam atau bahkan tidak berdampak. Namun jadi berbahaya ketika virus rubella yang dibawa anak menular pada ibu hamil di awal kandungan.
Ibu hamil yang terinfeksi rubella bisa menjangkiti janin yang menyebabkan keguguran, kematian janin, atau sindrom rubella kongenital (Congenital Rubella Syndroma/CRS) pada bayi yang dilahirkan.
Bayi yang terinfeksi rubella tersebut berpotensi memiliki kecacatan bawaan seperti katarak, jantung bocor, microcephaly (kepala kecil), dan tuli berat sejak dilahirkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















