Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa dari awal program vaksin Kemenkes selalu mengupayakan dua hal, pertama ijin penggunaan darurat yang kita dapatkan dari Badan POM (BPOM) sebagai regulator, kedua terkait kehalalan vaksin.

“Karena terkait kehalalan ini tidak bisa hanya oleh Kemenkes kami memfasilitasi proses ini kepada MUI dan pihak terkait yang kemudian mendapatkan fatwa pandangan tentang (kehalalan) vaksin tersebut,” ujar Siti Nadia dalam dialog Aktual.com Selasa (11/1).

Nadia melanjutkan bahwa data vaksin (kehalalannya) merupakan hak milik produsen vaksin, Kemenkes tidak bisa Melakukan intervensi terkait hal itu.

“Pada prinsipnya vaksinasi ini adalah adalah sesuatu ‘game danger’ bagi kita, ini yang dianggap bisa keluar dari situasi pandemi ini,” Kata Siti Nadia.

Menurut Siti Nadia, selama ada pilihan vaksinasi sifatnya halal pemerintah akan mengambil hal tersebut.

Siti Nadia menerangkan bahwa bagaimana pemerintah memang pada saat itu tidak punya banyak pilihan terkait vaksin. Pemerintah saat itu dihadapkan sulitnya mendapatkan perawatan dan juga berhadapan dengan kasus yang sangat besar yang harus segera diatasi.

“Di Januari-Juni kita lihat jumlah stok vaksin hanya sekitar 40 juta vaksin di semester kedua bertambah ratusan juta. Di semester pertama kita tidak punya pilihan vaksin apa saja yang kita dapatkan termasuk di semester kedua. Karena kita tidak punya pilihan supaya kita keluar pandemi ini,” terang Siti Nadia.

Siti Nadia kembali menjelaskan bahwa bukan hanya Indonesia terpaksa menggunakan jenis vaksin yang dinyatakan tidak halal tersebut, tapi juga termasuk negara-negara muslim lainnya juga seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah