Jakarta, Aktual.com – Produksi nikel dari PT Vale Indonesia (INCO) Tbk pada triwulan pertama 2017 mengalami kenaikan sebanyak dua persen dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2016.
“Produksi di triwulan pertama tahun ini (2017) lebih rendah dibandingkan produksi di kuartal empat 2016 (4T16) karena pelaksanaan aktivitas pemeliharaan yang sudah direncanakan, tapi dibandingkan pada triwulan awal tahun 2016, naik dua persen,” kata CEO dan Presiden Direktur PT Vale, Nico Kanter, melalui pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
PT Vale Indonesia mengumumkan bahwa di triwulan pertama tahun 2017 (4T17) perseroan memproduksi sebanyak 17.224 metrik ton nikel dalam matte.
“Namun demikian tetap lebih tinggi dibandingkan produksi di triwulan pertama tahun sebelumnya. Kami tetap optimistis dapat mencapai target produksi tahun 2017 sekitar 80.000 ton,” kata Nico.
Volume produksi di triwulan pertama 2017 adalah sekitar 12 persen lebih rendah dibandingkan volume produksi di kuartal empat 2016, tetapi 2 persen lebih tinggi dibandingkan produksi di triwulan pertama 2016.
Diinformasikan pula, beberapa waktu sebelumnya, PT Vale Indonesia baru mengubah posisi jabatan komisaris perseroan. Pemegang saham telah menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Stuart Alan Harshaw sebagai Komisaris Perseroan dan selanjutnya mengangkat Mike Baril.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Sukhyar untuk menggantikan Idrus Paturusi sebagai Komisaris Independen yang masa baktinya berakhir pada penutupan rapat tersebut karena beliau juga telah mencapai masa pensiun wajib yang diatur berdasarkan Piagam Dewan Komisaris Perseroan.
Manajemen juga menyampaikan penghargaan kepada Stuart Harshaw dan Idrus Paturusi atas kontribusi dan dedikasi kepada Perseroan selama masa bakti mereka sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Masa bakti masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan rapat tersebut hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui jumlah remunerasi bagi Komisaris Independen di tahun 2017 dan mendelegasikan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi Direksi sebagaimana rekomendasi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan