Surabaya, Aktual.com – Vanessa Angel diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (14/1), dengan status sebagai saksi korban terkait dengan kasus pelacuran daring artis yang melibatkannya.
Usai pemeriksaan yang berlangsung mulai 10.00 hingga 19.00 WIB, VA didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan menyerahkan semua proses selanjutnya ke penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya.
“Terima kasih, mohon doanya, ya, mohon doanya. Terima kasih, terima kasih, ya, Mas,” kata Vanessa Angel kepada wartawan di Surabaya, Senin malam.
Sementara itu, kuasa hukum VA, Milano, menegaskan bahwa kliennya diperlakukan oleh penyidik dengan baik selama pemeriksaan.
“Terima kasih Polda Jawa Timur, pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan bahwa VA berpotensi menjadi tersangka karena ada dugaan terlibat dengan mengunggah foto dan gambar secara aktif.
“Yang bersangkutan secara aktif melakukan ‘chatting’ yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan. Ketiga, yang bersangkutan melakukannya sering kali,” ujar Barung.
Dengan fakta keterlibatan secara aktif tersebut, VA dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Terkait dengan prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa dijerat.
“Dia tidak bisa dijerat pasal senggama. Kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya, dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos,” ucap Barung.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin