Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional diantaranya, menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
“Dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong,” katanya, Senin (29/11).
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.
Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut
“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid