Aktris Velove Vexia mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/7). Kedatangan Velove untuk menjenguk ayahnya, OC Kaligis, yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani/Ak/kye/15

Jakarta, Aktual.com – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

“Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang,” kata anak Kaligis, Velove Vexia di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/8).

Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tadinya tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Aku akan bilang ini tidak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Aku merasa ada yang tidak,. ya sudah aku mohon doanya saja semoga papa sehat,” tambah Velove.

Menurut Velove, ayahnya tersebut yakin dapat mengajukan bukti baru (novum) sebagai syarat mengusahakan PK.

“Dari pihak papa sendiri ‘shock’ karena kemarin saat putusan dari pihak papa tidak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang,” ungkap Velove.

Namun menurut Velove, ayahnya dalam keadaan sehat.

“Papa sehat sih, jadi doakan saja. Papa malah mau masakin aku. cepet datang ya, lagi dibuatin pasta,” tambah Velove.

Kasasi tersebut, sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan, sebesar 5000 dolar Singapura dan 15000 dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2000 dolar AS sehingga totalnya 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby