Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan ada empat berkas dokumen milik Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari yang harus diperbaiki dalam waktu dekat ini.
“Sesuai hasil penelitian dan verifikasi faktual yang kami lakukan, ada empat dokumen yang harus diperbaiki,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Miftakhul Ghufron, usai menyampaikan hasil penelitian berkas kepada dua Liaison Officer (LO) atau pihak penghubung pasangan Rasiyo-Lucy di KPU Surabaya, Rabu (16/9).
Menurut dia, empat dokumen yang harus diperbaiki itu adalah pertama, formulir pencalonan yang lama harus diganti dengan form yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Kedua, daftar penulisan riwayat hidup yang dituliskan oleh Lucy Kurniasari, terutama pada riwayat hidup bagian jenjang pendidikan. Sebelumnya, lanjut dia, Lucy, menuliskan nama sekolah yang penulisannya langsung, contohnya SDN 1 Surabaya dan SMP 1 Surabaya.
“Yang benar adalah SD lalu nama sekolahnya, begitu juga dengan SMP-nya,” katanya.
Ketiga, perbedaan nama antara yang tertera di dalam ijazah SMA dengan tulisan nama Lucie Kurniasari dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tulisan nama Lucy Kurniasari.
“Jadi, ini perlu ada surat keterangan langsung dari pihak sekolah dan penegasan langsung dari yang bersangkutan,” kata dia.
Keempat, surat keterangan tidak pailit belum disetorkan oleh kubu pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. “Kami berharap kepada pasangan calon atau pun LO pasangan calon untuk melengkapi kekurangan berkas dokumen tersebut. Ini juga termasuk salah satu berkas yang sangat penting, jadi wajib dilengkapi,” ujarnya.
Menurut Miftakhul, empat berkas dokumen itu bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas dokumen pendaftaran, yaitu sejak tanggal 17-19 September 2015. Selanjutnya penelitian berkas dokumen perbaikan itu akan diteliti kembali pada tanggal 20-23 September 2015.
“Kalau semunya lancar, 4 September 2015 baru akan ditetapkan pasangan calon, dan pada 25 September ada pengundian nomor urut,” kata dia.
LO Rasiyo-Lucy dari pihak parpol pengusung Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Zainul Arifin mengatakan pihaknya mendapat undangan terkait penelitian berkas.
“Semua berkas yang kurang sudah siap dilengkapi,” katanya.
Hal sama dikatakan LO Rasiyo-Lucy dari Partai Demokrat Didik Darmadi. Ia mengatakan sudah tidak ada permasalahan dengan berkas pasangan Rasiyo ini.
“Sudah semua. Saya memproses di Jakarta sudah dua hari,” katanya.
Didik bahkan menunjukkan sejumlah berkas yang sudah selesai diurus kepada wartawan di antaranya Laporan Hasil Kekayaan Pribadi (LHKPN) Lucy Kurniasari, Surat Keterangan Pengadilan Negeri meliputi Tidak sedang dicabut hak politik dan tidak pernah dipidana.
Artikel ini ditulis oleh: