Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa aturan verifikasi faktual yang ketat terhadap calon independen untuk mengantisipasi adanya dukungan fiktif.
“Agar tidak ada dukungan fiktif. Supaya tidak ada dobel KTP, dobel nomor induk,” kata Rambe, Senin (6/6).
Menurut Rambe, saat ini marak jumlah nomor induk kependudukan ganda. Untuk memastikan keaslian KTP yang diberikan untuk pasangan calon independen, dibuat aturan ini.
“Jadi sudah diberi tahu sejak awal bahwa akan diverifikasi,” jelas dia.
Rambe membantah jika verifikasi ini untuk menghambat jalan calon perseorangan. “Calon perseorangan 6,5-10 persen dari DPT yang tadinya dari jumlah penduduk. Kan sudah turun.”
Artikel ini ditulis oleh: