Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa DPP Partai Golkar telah menyandang status Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu di tingkat pusat. (ilustrasi/aktual.com - foto/@KPU_ID)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa DPP Partai Golkar telah menyandang status Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu di tingkat pusat.

Hasil ini diketahui usai KPU melakukan verifikasi faktual terhadap partai ini di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (29/1) siang.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan, DPP Golkar telah menyandang status MS lantaran telah memenuhi tiga syarat yang dijadikan indikator dalam verifikasi faktual, yaitu kehadiran pengurus inti DPP, status domisili kantor dan keterwakilan perempuan dalam pengurus DPP.

“Tadi kita panggil strukturnya, dari 260 orang (pengurus DPP) total ada 82 orang perempuan,” ucap Ilham di lokasi.

Dari semua pengurus perempuan di DPP Golkar, terdapat dua orang yang tidak menghadiri proses verifikasi faktual ini.

Namun, Ilham menegaskan bahwa 80 orang pengurus perempuan di Golkar sudah mencukupi untuk memenuhi batas atas kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

“Walaupun enggak hadir 2 orang, 80 orang itu menurut perhitungan kita sudah lebih dari 32%,” kata Ilham.

Selain itu, Golkar juga dinilai telah memenuhi syarat dalam hal kepengurusan inti dan status domisili kantornya.

Hasil ini sendiri tidak membuat Golkar langsung lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Menurut Ilham, status lolos atau tidaknya sebuah parpol sebagai peserta Pemilu masih akan ditentukan oleh verifikasi faktual di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadi prinsipnya utk DPP Partai Golkar di level DPP memenuhi syarat, tetapi yang harus diperhatikan PG adalah verifikasi faktual keanggotaan di level kabupaten/kota, agar betul-betul siap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur dengan hasil verifikasi faktual ini.

“Alhamdulilah di tingkat pusat, Partai Golkar telah diverifikasi dan memakan proses 40 menit, tadi dari KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual fisik dengan absen, dan dari absen tersebut persyaratan 30% perempuan telah terpenuhi,” tandasnya.

 

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs