Tapaktuan, Aktual.com – Ribuan guru-guru di Kabupaten Tapaktuan boleh bernafas lega. Dana tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama (Januari-Maret) 2016 tidak lama lagi bakal tiba di tangan mereka.

Sebelumnya, dana sekitar Rp15 miliar itu kesangkut di kas daerah. Penyebabnya, data guru yang berhak menerima tunjangan tak kunjung diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapaktuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Aka Mulyadi membenarkan pihaknya tidak akan cairkan tunjangan sebelum menerima data akurat jumlah guru. Dinas Kabupaten Kabupaten Tapaktuan pun ‘digedor’ untuk lakukan verifikasi. Deadline-nya, Rabu (18/5) sore kemarin. Akhirnya didapat guru yang berhak menerima dana sertifikasi berjumlah 1.837 orang.

“Berkas pencairan anggaran dana sertifikasi tersebut akan dimasukkan ke Dinas Keuangan pada Senin (23/5) dan diperkirakan pada akhir bulan Mei ini dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima,” ucap dia,  di Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (18/5).

Diakui Mulyadi, tidak seluruh guru yang sudah memiliki sertifikasi menerima dana tunjangan. Aturannya, hanya guru yang memenuhi persyaratan Pemerintah Pusat saja yang menerima. Yang diputuskan lewat SK Kementerian Pendidikan. “Sehingga pembayaran dana sertifikasi tersebut hanya terhadap guru yang dikeluarkan SK tersebut setelah melalui verifikasi data,” ujar dia.

Adanya aturan itulah yang membuat ada perbedaan data antara jumlah guru sertifikasi yang langsung diusulkan masing-masing operator sekolah melalui data Dapodik ke Kementerian Pendidikan, dengan jumlah guru yang akan menerima dana tunjangan sertifikasi.

Dalam pencairan dana sertifikasi tahun ini, diakuinya akan ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, tiap guru penerima tunjangan diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Antara lain menerangkan kalau si guru siap berhadapan dengan hukum jika ternyata di kemudian hari status dirinya sebagai penerima tunjangan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan seluruh guru penerima dana benar-benar tepat sasaran sesuai mekanisme dan aturan. “Jika dikemudian hari nanti ternyata ada dari mereka yang tidak berhak maka kasus itu akan dipertanggungjawabkan sendiri dihadapan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara