Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyebut, kasus dugaan korupsi yang disematkan kepada Komjen Pol Budi Gunawan tak laik ditingkatkan ke penyidikan.
“Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Galar perkara itu, sambung Victor sudah dilakukan sejak bulan April, dan sejumlah pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Garnasih hadir. (Baca juga: Bareskrim Jadwal Ulang Gelar Perkara Kasus Komjen BG)
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Ahli dan KPK Tak Hadir, Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Komjen BG)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















