Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Djoko Harsono akan membantu penyidik Polri untuk mengusut kasus tersebut.

“DH mengatakan akan membuka semua, takkan ada yang ditutupi. Dia sekarang masih diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus kondensat, DH berperan menandatangani surat pemberian izin lifting kepada PT TPPI yang dilakukan sebelum ada perjanjian kontrak kerja antara BP Migas-TPPI.

Sementara tersangka lain dalam kasus ini, RP (Raden Prijono), memiliki peran menerbitkan kontrak kerja antara BP Migas dan TPPI. “Kalau peran RP memberikan izin, lalu setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja,” katanya.
Kontrak kerja antara kedua lembaga ini dinilainya melanggar aturan karena tidak ada tim yang dibentuk dalam proses penunjukkan TPPI sebagai kontraktor. “Kontrak kerjanya sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap kemampuan TPPI sendiri,” katanya.

Pada Kamis, DH dan RP memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan perdana keduanya. Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW.

Dari ketiganya, hanya HW yang belum pernah menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan alasan sakit. DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu