Jakarta, Aktual.com – Sebuah mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil.
“Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri,” tulis akun instagram @mala_hasan04 seperti yang dikutip, Minggu (22/8).
Atas hal itu, pihak kepolisian pun langsung mencari mobil dengan plat dinas Polri itu. Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, Polres Jakarta Selatan, pelaku diketahui berinisial AS. Dia mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.
Kemudian, pelaku juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.
Dari hasil pemeriksaan juga, AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.
“Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8).
Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.
Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat. “Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif,” kata dia.
Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network