Beranda Nasional Viral Lumba Lumba Mati di Pacitan, KKP Tegaskan Pelanggaran Hukum

Viral Lumba Lumba Mati di Pacitan, KKP Tegaskan Pelanggaran Hukum

lumba-lumba (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi negara. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 yang memang dibuat untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan dan keseimbangan ekosistem.

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022. Sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang. Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam siaran pers yang dikutip Rabu (12/11) siang.

KKP pun memastikan sudah melakukan langkah atas penanganan kejadia tersebut. Melalui BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur dan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek, beberapa lumba-lumba yang terjaring sudah dinaikkan ke geladak kapal nelayan pada malam hari. Tindakan tersebut sengaja dilakukan agar biota tersebut tidak terkena jaring nelayan kembali.

Seperti diketahui sekawanan lumba-lumba tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (8/1) lalu. Kejadian yang terekam dalam video amatir berdurasi 14 detik tersebut pun viral di beberapa media. Polres Pacitan resmi menetapkan nakhoda KM Restu berinisial JW sebagai tersangka penangkapan 7 lumba-lumba tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson