Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis/Antara
Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis/Antara

Jakarta, aktual.com – Ketua MUI, KH Cholil Nafis memberikan tanggapannya perihal tren spirit doll atau boneka arwah tengah viral di masyarakat khususnya kalangan selebriti yang merawatnya seperti anak sendiri.

Kyai Cholil mengatakan bahwa memiliki boneka bahkan mengoleksinya adalah hal yang biasa dan diperbolehkan dalam syariat agama seperti halnya Siti Aisyah yang memiliki boneka berbentuk kuda bersayap.

“Mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. Ya hukumnya boleh aja seperti hadits Siti Aisyah yg main boneka dan Rasulullah saw membolehkan bahkan dalam hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentu kuda bersayap,” ungkap Kyai Cholil melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (5/1).

Akan tetapi jika boneka dianggap sebagai makhluk yang bernyawa dengan menjadikan jin atau makhluk halus sebagai tempat persemayaman, menurut Kyai Cholil hal tersebut hukumnya haram.

“Masalahnya adalah ketika boneka dipersepksikan sebagai anak yg hidup bernyawa yg dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubazir dan israf (melampaui batas) yang hukumnya haram. Begitu juga kalo boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa perbuatan tersebut bisa menjadikan seseorang syirik sehingga menyekutukan Allah Swt dengan sebab menyakini bahwa boneka tersebut dapat mendatangkan rezeki dan ketenaran.

Untuk itu, Kyai Cholil menyarankan lebih baik untuk segera menikah atau membantu serta menyalurkan harta kepada anak yatim dan piatu.

“Baiknya salurkan hartanya untuk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepada keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain