Pemuda berprofesi konsultan hukum asal Mauk ini menilai, penyampaian tiktokers itu ibarat di area tepi jurang yang bisa membuat terjatuh diri sendiri.

“Artinya penyampaian opini dia di media sosial berikut data-data judul berita disajikan belum teruji kebenarannya bisa tersandung hukum melanggar UU ITE,” kata dia.

Irfan mengungkap, dirinya sebagai aktivis mahasiswa, ketika melakukan kritik atau menyampaikan aspirasi kepada pemerintah didahulukan kajian yang matang.

“Jadi tidak sembarangan, kita kritis kepada pemerintah tapi tabayun kita kroscek dan terjun langsung dahulu ke lapangan. Apalagi ini penyampaian opini melalui video di media sosial sok kritis tapi pakai informasi hoax jadi ikut menebar hoax,” tandasnya. Ni om

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin