Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Ina Yuniarti, wanita yang memviralkan video ‘penggal Jokowi’.
Majelis hakim berkesimpulan dari fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan niat jahat dalam menpublikasikan video tersebut.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi.”
”Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa,” katanya.
“Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengaku dirinya menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya.

Artikel ini ditulis oleh: