Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Novanto. Meski sebenarnya vonis ini dibawah tuntutan Jaksa KPK yang meminta mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
“Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tengah uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Selasa (24/4).
Sementara Novanto yang didatangi usai persidangan mengaku kaget. Novanto menyebut majelis hakim tak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.
“Pertama-tama, saya sangat shock (kaget) sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Novanto tetap mengklaim jika dirinya tak pernah tahu dan terlibat dalam pengurusan anggaran sampai pengadaan proyek e-KTP. Selain itu ia mengklaim pula tak tahu soal adanya bagi-bagi uang ‘haram’ dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ia pun mengaku kaget lantaran permohonan sebagai justice collaborator ditolak KPK. Padahal menurutnya, ia sudah kooperatif dengan penyidik maupun penuntut umum KPK selama proses hukum perkara korupsi e-KTP.
Oleh sebab itu, Novanto pun mengaku tengah berfikir untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
“Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” ujar pengacara Novanto Maqdir Ismail.
Padahal menurut Maqdir, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri yang tidak adil.
“Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak ‘apple to apple’,” ungkap Maqdir.
Maqdir juga mengatakan bahwa Setnov dihukum atas pekerjaan atau perbuatan orang lain.
“Misalnya, jelas tadi ada pekerjaan tidak diselesaikan PNRI dan ada juga dilakukan PT Suconfindo tidak sesuai ‘spek’. Tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum persoalan itu,” tambah Maqdir.
Korporasi Milik Paulos Tannos Paling Diuntungkan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby