Vonis Novanto ini juga mengungkap pihak-pihak yang ikut diuntungkan dari skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun. PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos menjadi korporasi yang mendapat keuntungan ratusan miliar. “PT Sandipala Artha Putra (diuntungkan) sebesar Rp145,8 miliar.‎ PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha sebesar Rp148,8 miliar,” kata Hakim Ansyori Syarifudin saat membacakan amar putusan Novanto.

Meski menjadi anggota konsosrsium yang terakhir bergabung, namun berkat ‘kelincahan’ Tannos, Sandipala dapat pengerjaan sekira 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun. Meski begitu, Tanos yang dikenal sebagai teman dekat Gamawan Fauzi dan kini kabur ke Singapura, belum juga dijerat penyidik KPK.

Konsorsium lain, yakni PT Quadra Solution milik Anang Sugiana Sudiharja sebesar Rp79 miliar, ‎Manajemen Bersama Konsorsium PNRI senilai Rp137,9 miliar dan‎ Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.

Untuk korporasi lain yang ikut diuntungkan yakni, PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar dan PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar. ‎

Sementara yang mendapatkan keuntungan personal yakni:
1. (terpidana kasus e-KTP) Mantan pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman Rp2,37 miliar, Rp2,37 miliar, 877,7‎ ribu dollar Amerika dan ‎6 ‎ribu dollar Singapura.
2. (terpidana kasus e-KTP) Mantan pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto ‎473‎ ribu‎ dollar AS
3. (terpidana kasus e-KTP) Pengusaha Andi Agustinus Alias Andi Narogong ‎2,5 ‎juta dollar AS ditambah Rp1,18 miliar,
4. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‎Gamawan Fauzi senilai Rp50 juta,‎
5. Diah Anggraeni 500 ribu dollar AS ditambah Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dollar AS ditambah Rp25 juta
7. Johannes Marliem 14,8 juta dollar AS ditambah Rp25,2 miliar.
8. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp10 juta.
9. ‎Miryam S. Haryani 1,2 juta dollar AS,
10. Markus Nari 400 ribu dollar AS,
11. Ade Komarudin 100‎ ribu dollar AS,
12. Jafar Hafsah 100 ribu dollar AS,
13. Husni Fahmi 20 ribu dollar AS, ditambah Rp10 juta
14. Tri Sampurno Rp2 juta.
15. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar Amerika dan Rp44 miliar.

Selain itu Novanto pun dinilai menguntungkan ‎anggota Tim Fatmawati yakni:
1. Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby,
2. Eko Purwoko,
3. Andi Noor,
4. Wahyu Supriyantono,
5. Setyo Dwi Suhartanto,
6. Benny Akhir,
7. Dudy Susanto, dan
8. Mudji Rachmat Kurniawan,

Delapan anggota itu mendapatkan masing-masing Rp60 juta. Sementara anggota tim fatmawati lain yakni:
1. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar,
2. Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapat sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp1 miliar.
3. Mahmud Toha senilai Rp3 juta,
4. Charles Sutanto Ekapraja sebesar 800‎ ribu dollar AS

Menanggapi banyaknya korporasi serta pihak-pihak yang disebut ikut menikmati ratusan miliar uang Negara tersebut, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, meminta KPK menjadikan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP.

“KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait penyelesaian korupsi KTP elektronik pada waktu-waktu ke depan,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan LSM dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).”Semestinya KPK segera menetapkan tersangka dari kluster pemborong yaitu Paulus Tanos dan Isnu dari PNRI,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (24/4).

Ia mengkhawatirkan kasus KTP-elektronik itu hanya terhenti kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara. “Jangan sampai seperti kasus bailout Bank Century,” tandasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi berjanji jika kasus e-KTP tidak akan berhenti pada vonis Novanto. Namun demikian, ia meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari fakta persidangan sebelum mengembangkan ke pelaku lain. “Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja,” kata dia

Drama Novanto: 2 Kali Tersangka dan 2 Kali Masuk Rumah Sakit

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby