Perjalanan panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap skandal korupsi Setya Novanto bisa dikatakan tidaklah mudah. KPK bahkan mesti mengeluarkan surat penetapan tersangka sebanyak dua kali.

Pertama, pada 17 Juli 2017 Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Setya Novanto. Namun berselang dua bulan kemudian atau tepatnya 4 September 2017 Novanto resmi mengajukan dengan register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Di sini babak pertama pertarungan KPK-Novanto dimulai, sekaligus dimenangkan mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Cepi Iskandar beranggapan penetapan tersangka terhadap Setnov oleh lembaga antirasuah tidak sah.

Menurut Hakim Cepi, dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka, KPK tidak berpedoman pada KUHP dan dianggap tergesa-gesa. Selain itu, Hakim Cepi meminta kepada KPK untuk terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebelum menjeratnya.

Tak butuh waktu lama, Jumat 10 November 2017 giliran Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka. Novanto sempat tidak terima dengan keputusan KPK yang kembali memberinya ‘gelar’ tersangka, oleh karenanya Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun kali ini sebelum PN Jakarta Selatan memutus, KPK sudah melimpahkan berkas perkara hingga berhasil mendudukan Novanto ke kursi pengadilan, akibatnya proses praperadilan gugur.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka e-KTP untuk kali pertama, Setnov kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satu cara menghindari pemeriksaan, Setnov mengaku sakit dan harus dirawat di RS Premiere Jatinegara.

Alasan yang dikemukakan yakni Setnov menderita vertigo, ginjal, dan gula darah. Namun tak berselang lama setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan, Setnov kembali sembuh dan langsung kembali bekerja sebagai Ketua DPR RI.

Alasan sakit kembali digunakan Setnov usai ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Setnov terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau dan harus dirawat di RS Medika Permata HIjau. Kecelakaan tunggal itu terjadi satu hari setelah tim penyidik KPK hendak menangkap Setnov di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Skenario kecelakaan tersebut kemudian menyebabkan Bimanesh Sutarjo, selaku dokter RS Medika Permata Hijau dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP. Bimanesh dijerat bersama dengan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby