Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. AKTUAL/antarafoto

Jakarta, aktual.com – Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri, Zulkarnaen Effendi Menilai bahwa putusan majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap Adam Damiri tidak mengedepankan asas keadilan terhadapnya.

“Ya, saya pribadi, segala sesuatu harus memenuhi dan itu paling utama dalam mengedepankan suatu keadilan,” ungkapnya, Jumat, (1/4).

Menurutnya, dalam fakta persidangan terhadap Adam Damiri justru tidak menunjukkan perbuatan korupsi.

“Di dalam fakta persidangan tidak menunjukkan ke arah perbuatan seperti itu atau katakan korupsi,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa justru putusan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim selama 20 tahun penjara tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan

“Saya melihat itu ada fakta pertimbangan-pertimbangan saksi yang meringankan termasuk juga istilahnya apa prestasi seorang Adam Damiri kayanya belum dipertimbangkan dalam putusan,” ucapnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain