Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis terhadap Habib Rizieq Shihab perlu dihormati. Namun, secara pribadi dia mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab di RS Ummi itu.
Suparji menilai bahwa vonis 4 tahun tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HRS.
“Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong,” kata Suparji dalam keterangam persnya, Jumat (25/6).
Dia menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni “menerbitkan keonaran”. Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca perbuatan HRS.
“Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS,” jelasnya.
Maka, dia mempersilahkan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap orang.
“Sudah benar apa yang disampaikan HRS di sidang bahwa ia akan mengajukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional,” pungkasnya.