Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberikan vonis 6 bulan penjara kepada tiga nelayan Pulau Pari yang didakwa melakukan pungutan liar pada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Wildan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai vonis 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada tiga nelayan Pulau Pari merupakan sebuah catatan merah bagi perlindungan hak-hak konstitusional nelayan.

“KIARA menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghasilkan dua catatan merah atas gagalnya Negara dalam memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesia” ucap Deputi Hukum dan Kebijakan KIARA, Tigor Hutapea dalam siaran pers yang diterima Aktual, Rabu (8/11).

Catatan merah pertama menurut Tigor adalah kegagalan negara dalam melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman privatisasi dari investasi dan korporasi. Sedangkan yang kedua adalah kegagalan negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak nelayan mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Presiden Joko Widodo yang menyampaikan laut sebagai masa depan bangsa tampaknya hanya menjadikan laut dan pesisir sebatas jargon semata. Kepulauan seribu masuk dalam proyek KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) yang berarti masyarakat pulau-pulau kecil terancam oleh investasi,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, tiga nelayan Pulau Pari, yaitu Mustaqfirin alias Boby, Mastono Alias Baok dan Bahrudin alias Edo, telah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (7/11) kemarin. Ketiganya dituduh telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tanpa hak dan dilakukan memaksa orang.

Tigor menilai bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, putusan majelis hakim juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Padahal baik Edo, Baok, Boby ataupun warga Pulau Pari lainnya telah berpuluh-puluh tahun menetap dan membuka wisata dan mengelola secara mandiri di pulau yang terletak di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

“Uang hasil dari wisatawan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pantai perawan sisanya untuk membayar petugas kebersihan, membangun mushola dan membantu anak yatim. Pengelolaan ini dilakukan mandiri tanpa keterlibatan pemerintah,” pungkasnya.
Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan