Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cukup ringan.
Kata dia, berkaca pada kasus penodaan agama serupa dengan yang melilit Ahok, terdakwa selalu diganjar hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
“Hukuman terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dibandingkan Ahok,” terang Yusril, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Sekarang, sambung dia, Ahok memiliki status baru yakni tahanan. Status ini akan tetap melekat sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini melihat proses hukum lanjutan, yakni banding, tidak akan selesai hingga Oktober 2017 nanti. Maka dari itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk segera memberhentikan Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby