“Nampaknya proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober. Sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai Oktober, juga kecil kemungkinan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jakut, lantaran melakukan penodaan terhadap agama Islam. Dia divonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby